Mikdar Ilyas Minta Pengawasan Beras Premium Diperketat di Lampung

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap peredaran beras di Lampung, khususnya untuk memastikan tidak terjadi praktik pengemasan beras medium yang kemudian dipasarkan dengan label dan harga beras premium.

Permintaan tersebut disampaikan Mikdar menyikapi kondisi panen raya dan perkembangan harga gabah serta beras di Lampung. Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah minimal Rp6.500 per kilogram memberikan ruang yang cukup baik bagi petani untuk memperoleh harga jual yang menguntungkan.

“Memang dengan ditetapkan oleh pemerintah pusat HPP gabah minimal Rp6.500 per kilo, berarti ini sangat menguntungkan petani. Apalagi kondisi sekarang harganya cukup tinggi, berkisar lebih kurang Rp7.300 sampai Rp7.500 per kilogram di Provinsi Lampung,” ujar Mikdar. Rabu (16/09/2026)

Lebih lanjut, Senior Gerindra Lampung tersebut mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), kondisi harga gabah saat ini masih berada pada tingkat yang memungkinkan bagi pelaku usaha untuk melakukan produksi, sementara harga beras di tingkat konsumen juga dinilai masih dapat dijangkau masyarakat.

Mikdar menilai kondisi tersebut menciptakan keseimbangan antara kepentingan petani dan konsumen. Di satu sisi, petani memperoleh harga gabah yang baik, sedangkan masyarakat masih memiliki akses terhadap beras dengan harga yang relatif terjangkau.

“Ini saling menguntungkan bagi petani padi. Dengan kondisi harga begini, masyarakat juga masih bisa membeli beras premium yang harganya masih terjangkau,” katanya.

Selain itu, Mikdar menyebut ketersediaan cadangan beras medium di Bulog hingga akhir tahun dalam kondisi aman berdasarkan informasi yang diterima pihaknya. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan beras.

Namun, Mikdar menyoroti persoalan tata niaga beras yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Ia menyinggung adanya temuan terhadap sejumlah merek beras yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang tercantum pada kemasan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi harga gabah di daerah sentra produksi, termasuk Lampung. Tingginya harga gabah di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dapat mendorong pasokan gabah dari Sumatera Selatan maupun Lampung keluar daerah.

“Yang kita khawatirkan adalah yang terjadi di Pulau Jawa. Sebagaimana berita yang kita baca, Menteri Pertanian menyampaikan ada 25 pengusaha atau 25 jenis merek beras yang izinnya dicabut dan pabriknya ditutup, bahkan diusut secara pidana,” ujarnya.

Mikdar menilai praktik perdagangan beras yang tidak sesuai antara kualitas dengan label harga dapat merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga pangan nasional.

Ia mencontohkan, beras yang secara kualitas berada pada kelas medium dikemas dan dipasarkan dengan harga beras premium. Menurutnya, apabila praktik tersebut benar terjadi, maka konsumen membayar jauh lebih mahal untuk produk yang kualitasnya tidak sesuai dengan label.

“Yang kita sayangkan, praktik mereka menaikkan harga gabah yang tinggi, kemudian diolah menjadi beras. Bukan beras premium, tetapi beras sekelas medium yang dijual dengan harga beras premium,” katanya.

Mikdar menilai praktik tersebut merupakan persaingan usaha yang tidak sehat karena dapat mendorong kenaikan harga beras dan pada akhirnya meningkatkan beban pengeluaran masyarakat.

“Silakan pengusaha mencari keuntungan, tetapi caranya harus benar. Kalau memang premium, ya premium. Kalau medium, ya medium,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Pertanian Provinsi Lampung bersama instansi terkait melakukan pengawasan terhadap beras yang beredar di wilayah Lampung. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan yang ditemukan di daerah lain tidak terjadi di Lampung.

Terlebih, kata Mikdar, berbagai merek beras premium saat ini beredar di pasaran Lampung. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya mengawasi harga, tetapi juga kesesuaian antara kualitas, label, dan harga jual beras.

“Kita sudah sampaikan kepada Dinas Pertanian Provinsi Lampung supaya jangan sampai praktik-praktik yang tidak benar itu terjadi di Lampung,” katanya.

Mikdar menambahkan, pemerintah perlu menjaga agar stabilitas harga pangan tetap terpelihara. Menurutnya, kenaikan harga yang tidak didasarkan pada kondisi produksi dan tata niaga yang sehat berpotensi menekan daya beli masyarakat.

Ia pun mendukung langkah pemerintah pusat melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, seraya meminta pengawasan serupa dilakukan di daerah.

“Kita minta kepada dinas terkait di Provinsi Lampung supaya praktik seperti yang terjadi di provinsi lain jangan sampai terjadi di Lampung. Silakan pengusaha mencari untung, tetapi dengan cara yang benar,” pungkasnya.

Related posts